Call us: 
0821-7733-6889
Call us: 
0821-7733-6889
Call us: 
0821-7733-6889
Call us: 
0821-7733-6889

Berbagai Report Tahunan Tentang E-commerce Yang Perlu Anda Ketahui

June 15, 2021
No comments
Share

Pada zaman modern seperti sekarang, dunia jual beli terus mengalami perkembangan. Hal ini juga termasuk dengan adanya sistem jual beli secara online. Istilah dalam hal ini yang sering kita kenal adalah e-commerce.
Selain mudah, ternyata jual beli yang dilakukan secara online akan memberi sisi praktis pada para konsumen. Mereka cukup memesan produk yang diinginkan melalui smartphone atau komputer.

Mengenal beberapa klasifikasi e-commerce berdasarkan kategorinya

Pada masa kini, bisnis e-commerce menjual berbagai macam produk berupa barang dan jasa. Misalnya saja barang fisik seperti gadget, buku, aksesoris, dan sebagainya. Selain itu, ada juga barang digital yang dijual seperti video, musik, aplikasi, dan sebagainya. Ada juga yang menjual layanan seperti asuransi, tiket, pembuatan web, dan masih banyak yang lain.

Kita pun bisa menemukan bisnis jenis ini dengan mudah. Pada masa kini, e-commerce bahkan juga menjadi salah satu jenis bisnis yang sering kali dilirik oleh banyak orang. Siapa pun bisa menjual dan membeli produk terbaru sesuai dengan tren yang ada, sekali pun berada pada jarak yang jauh dari toko. Transaksi jual beli bisa dilakukan dari jauh tanpa ribet.

Ternyata, bisnis yang satu ini juga memiliki beberapa kategori. Ada baiknya Anda mengetahui klasifikasi ini yang akan sangat berguna jika membangun bisnis serupa. Dengan begitu, wawasan dan pengetahuan Anda pun akan bertambah, sehingga akan memilih bisnis yang tepat untuk dijalani. Ini dia beberapa jenisnya.

  1. Business to Consumer (B2C) Dalam bisnis ini, pebisnis menjual produk mereka ke masyarakat umum atau konsumen secara langsung. Kegiatan perdagangan ini pada umumnya menggunakan katalog yang mengandalkan aplikasi atau web. Contoh bisnis di bidang ini seperti beberapa situs online yang menjadi pebisnis dan masyarakat sebagai konsumen.
  2. Business to Business (B2B) Bisnis yang satu ini dilakukan oleh kedua pelaku yang sama-sama pebisnis. Bisnis ini berfokus menyediakan suatu produk dari satu bisnis ke yang lain. Misalnya saja, seperti perusahaan yang menjual barang ke pedagang besar atau distributor. Biasanya harga ditentukan dengan jumlah pesanan dan sering dinegosiasi.
  3. Consumer to Consumer (C2C) Bisnis ini dilakukan oleh pihak perorangan ke perorangan. Jenis bisnis ini sering kali bisa kita temukan di internet. Misalnya saja seperti beberapa situs penjualan online, dimana pihak penjual individu bisa langsung berhubungan dengan calon konsumen. Mereka bisa melakukan pembayaran secara online, seperti transfer.
  4. Consumer to Business (C2B) E-commerce jenis ini memang sangat sedikit dan jarang ditemukan. Pada umumnya, bisnis dari konsumen ke pebisnis ini merupakan layanan jasa. Contohnya seperti jasa pembuatan logo, website, dan masih banyak lain. Pebisnis pada umumnya menentukan lama pengerjaan dan konsumen bisa menerima atau menolaknya.

[elementor-template id="4092"]

Berbagai Report Tahunan Tentang E-commerce

Salah satu kegiatan rutin yang harus dilakukan tiap tahun oleh wajib pajak ialah melakukan pelaporan tahunan. Hal seperti ini tak hanya menjadi kewajiban para wajib pajak pribadi, melainkan juga perusahaan atau badan usaha. Oleh karena itu, tak heran jika kita juga sering menemukan sebagian orang atas nama pribadi maupun badan yang melakukannya.

Siapa pun yang mengisi SPT tahunan sebelumnya harus mengisi formulir yang sesuai profil penghasilan para wajib pajak. Beberapa jenis formulir yang tersedia misalnya saja seperti 1770, 1770 S, 1770 SS, dan 1771 yang disediakan khusus untuk wajib pajak perusahaan atau badan usaha.

Mungkin sebagian dari Anda juga menanyakan apakah bisnis seperti e-commerce juga membayar pajak. Hal ini tentu saja bisa dijawab dengan, ya. Sebenarnya sistem pajak e-commerce juga sama seperti toko retail biasanya. Perbedaannya hanya pada media atau sarananya. Laporan dan pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui web resmi pajak.

Di dalam layanan jual beli online, ada beberapa pihak yang terkait. Misalnya saja seperti penjual, penyelenggara, dan pembeli. Ada kewajiban PPN dan PPh yang dikenakan. PPN dikenakan pada pembeli untuk proses perpindahan barang dati penjual melalui marketplace. PPh dikenakan kepada penjual atas penambahan dari penghasilan barang laku.

Sejumlah pembagian wajib pajak ini menjadi salah satu hal yang sudah biasa dilakukan. Bahkan hal ini nantinya juga akan kembali pada diri kita sendiri sebagai wajib pajak.

Para pebisnis yang bergerak di bidang e-commerce pun disarankan untuk memiliki NPWP. Hal ini akan berkenaan langsung dengan pembayaran pajak. Memang hingga kini hal tersebut terkadang masih belum berjalan sesuai dengan keinginan. Akan tetapi, NPWP ini sendiri nantinya akan bermanfaat untuk diri mereka sendiri.

Sejumlah informasi tentang beberapa hal penting mengenai e-commerce termasuk dengan pelaporannya sudah Anda tahu. Dengan begitu, Anda jika memiliki usaha di bidang serupa bisa mulai menerapkannya untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Hal ini juga akan memberi keuntungan untuk Anda, selain melaksanakan kewajiban.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ready to start your project with us?
Let's talk!
chevron-down